Tentukanlah apakah mana dari data berikut yang dikategorikan biaya dan bukan biaya :
1. Perusahaan membayar
pajak kendaraan bermotor atas truk
2. Pembelian persediaan
3. Pemupukan penyisihan piutang ragu-ragu pada PT Abadi, sebuah perusahaan dagang
4. Biaya perawatan
mobil pemegang saham
5. Premi asuransi
kesehatan yang dibayar oleh Tuan Amir
6. Beban gaji
yang dibayarkan oleh Firma ABC kepada Tuan
Adi, partner Firma ABC
7. Penyusutan kendaraan dinas Direktur Keuangan
8. Gaji dan
beras yang diberikan kepada pegawai
9. Makan dan
minum pegawai
10. Pakaian seragam SATPAM perusahaan
11. Sanksi bunga
atas keterlambatan pembayaran pajak reklame
12. Pakaian seragam pegawai bagian
administrasi
Referensi Pembelajaran dapat dicari melalui mesin Google :
Termasuk Biaya : (Pasal 6 Ayat 1)
1. Biaya yang secara Langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
2. Penyusutan dan Amortisasi
3. Iuran kepada dana Pensiun
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
5. Kerugian selisih Kurs dan mata uang asing
6. Biaya Penelitian dan Pengembangan
7. Biaya Bea Siswa, Pelatihan, dan Magang
8. Piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih
9. Sumbangan
Bukan Termasuk Biaya : (Pasal 9 Ayat 1)
1. Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan bea siswa
5. Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura
6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
7. PPh
8. Biaya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
9. Gaji yang untuk anggota persekutuan, firma, atau CV
10. Sanksi administrasi serta sanksi pidana dibidang perpajakan
Untuk Tambahan Bisa di Search mengenai "BIAYA PERLAKUAN KHUSUS" yang materinya meliputi :
1. Perlakuan Biaya Bunga Pinjaman Apabila Terdapat Penghasilan Bunga Deposito
2. Perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan
3. Perlakuan PPh atas biaya perolehan perangkat lunak (Software) atau komputer
Sekian yang dapat kami sampaikan kurang dan lebih kami mohon maaf, Wassalamualaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar